Pematangsiantar,Lenteranews.info -
Dugaan maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam Studio 21, Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, kembali memantik keresahan warga. Diduga kuat menjadi lokasi peredaran pil ekstasi, memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat dan aktivis antinarkoba.
Ketua DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satnarkoba Polres Pematangsiantar dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk segera melakukan penindakan tegas.
“Ini bukan isu main-main. Anak-anak muda Siantar terancam. Kalau perlu, razia dilakukan tiap hari agar ruang gerak pengedar tertutup rapat,” tegas Henderson, Kamis (17/4/2025).
Ia juga mengingatkan, bila terbukti ada aktivitas narkotika di tempat hiburan tersebut, tindakan hukum harus segera dijalankan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permendagri No. 6 Tahun 2018, termasuk kemungkinan penutupan permanen.
Henderson juga mendorong BNNK turun tangan melakukan langkah nyata seperti tes urine massal dan investigasi terselubung. Ia menilai, diamnya pihak berwenang hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik.
Warga sekitar turut menyuarakan keresahan. Seorang ibu rumah tangga mengaku khawatir akan pengaruh buruk tempat hiburan itu terhadap lingkungan. “Kalau malam ramai, musik keras. Kami takut ada hal-hal negatif,” ujarnya.
Desakan ini menjadi sinyal kuat bagi Pemkot, Polres, dan BNNK untuk bertindak. Jika tidak ada respons nyata, KOMPI B mengisyaratkan akan menggelar aksi damai bertajuk “Siantar Bersih dari Narkoba” dalam waktu dekat.
(Kurniawan77)