Medan - Lenteranews
Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng jajaran Pemerintah Kota Medan. Dua kepala dinas aktif resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Kedua pejabat tersebut yakni Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan, serta Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan Medan. Selain keduanya, penyidik juga menetapkan MH, Direktur CV Global Mandiri, sebagai pelaksana kegiatan yang ikut bertanggung jawab.
“Hari ini kami melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi berinisial BI dan satu lagi pelaksana kegiatan berinisial MH, Direktur CV Global Mandiri,” ujar Kajari Medan Fajar Syah Putra, dikutip dari detik.com, Kamis (13/11/2025).
Tiga Tersangka, Satu Belum Ditahan
Kejari Medan menyebut total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya dua yang hadir dan langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Satu tersangka lainnya, yakni Erwin Saleh, belum memenuhi panggilan penyidik dan diwakili penasihat hukumnya dengan alasan sakit. “Hari ini sebenarnya ada tiga orang tersangka, tapi yang datang baru dua,” ujar Fajar.
Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Erwin. Bila kembali mangkir, Kejari memastikan akan mengambil langkah paksa.
Anggaran Fantastis, Kerugian Miliaran
Kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 diketahui menghabiskan anggaran hingga Rp 4,8 miliar dari APBD Kota Medan. Namun, hasil audit penyidik bersama Inspektorat Kota Medan menemukan dugaan penyimpangan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,132 miliar.
Penyimpangan itu diduga terjadi pada proses pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Jerat Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Sorotan untuk Pemko Medan
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat Pemko Medan yang tersandung persoalan hukum. Masyarakat berharap langkah cepat Kejari dapat menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan daerah lebih transparan dan akuntabel.
