masukkan script iklan disini
JAKARTA — Fakta-fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Senin (2/2/2026). Terkait kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), menuai reaksi keras dari publik.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Sentral Pantau Keadilan (DPD LSM SEPAK) menyatakan dukungan penuh terhadap desakan DPR agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat.
Ketua DPD LSM SEPAK, Rinaldi, menyoroti kesaksian korban yang disampaikan langsung di hadapan anggota dewan.
Dalam RDP tersebut, Nenek Saudah mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang pelaku dengan tindakan kekerasan yang dilakukan secara brutal.
“Keterangan yang disampaikan Ibu Saudah di DPR menunjukkan betapa biadabnya perbuatan para pelaku. Mengeroyok seorang lansia yang sedang mempertahankan haknya adalah tindakan pengecut dan melampaui batas kemanusiaan,” ujar Rinaldi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, rincian peristiwa yang dipaparkan korban—mulai dari pemukulan hingga ditinggalkan di tepi sungai—harus menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi dan mengembangkan proses penyidikan.
Pasalnya, hingga saat ini kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
Rinaldi sejalan dengan pandangan Komisi XIII DPR RI yang menilai perkara ini tidak dapat diperlakukan sebagai kasus penganiayaan biasa, melainkan bentuk intimidasi serius yang menuntut penanganan menyeluruh dan berkeadilan.
“Kami mengutuk keras kebrutalan para pelaku sebagaimana terungkap dalam rapat dengar pendapat tersebut. Negara tidak boleh membiarkan perbuatan keji ini berlalu tanpa pertanggungjawaban penuh.
Jika korban menyebut ada empat pelaku, maka keempatnya harus dikejar dan diproses hukum,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti rekomendasi DPR RI terkait pengembangan penyidikan.
Menurut Rinaldi, penuntasan kasus ini akan menjadi ujian nyata komitmen kepolisian dalam menjawab pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui jalur konstitusional.
“Hukum harus menjawab penderitaan yang disampaikan Ibu Saudah di gedung parlemen. Ini bukan semata soal satu korban, tetapi menyangkut nilai kemanusiaan dan keadilan.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku pengeroyokan ditangkap,” pungkasnya.
