masukkan script iklan disini
Jakarta,lenteranews.info -
Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP). Pencopotan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.
"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," demikian isi SK yang diterima Kompas.com, dikutip Selasa (29/4/2024).
Saat dikonfirmasi, Marsudi membenarkan dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Rektor UP secara sepihak tanpa ada pemberitahuan. "Benar (dicopot dari jabatan)," kata Marsudi.
Marsudi menduga, alasan dirinya dicopot dari jabatan karena ada hubungannya dengan kasus Eks Rektor UP berinisial ETH yang terlibat kasus kekerasan seksual. "Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat, termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa kesalahan dan tanpa membela diri," ucapnya.
Marsudi menduga, alasan dirinya dicopot dari jabatan karena ada hubungannya dengan kasus Eks Rektor UP berinisial ETH yang terlibat kasus kekerasan seksual. "Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat, termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa kesalahan dan tanpa membela diri," ucapnya.
Namun, ancaman lisan melalui pesan singkat dari oknum di YPP-UP menyampaikan bahwa dirinya dapat dievaluasi karena dianggap tidak patuh terhadap arahan yayasan.
Padahal, dia menegakkan Undang-Undang Penanggulangan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri tentang hal tersebut serta memperhatikan pendapat dari LLDikti3. "Atas arahan LLDikti3, yaitu memulihkan hak-hak korban kembali seperti semula, (tetapi) mendapatkan teguran dari oknum YPP-UP," ucap dia. Sebelumnya diberitakan, terdapat dua korban yakni AIR dan AM, yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri.
Korban merupakan pegawai swasta yang perusahaannya dahulu pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila.
Saat itu, ETH diduga menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban, masing-masing dalam kesempatan yang berbeda. Atas tindakannya, ETH dilaporkan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Baca juga: Prof. Marsudi Terpilih Jadi Rektor UP Periode 2024-2028 Laporan mereka juga sudah diterima dari penyidik dan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM.
Sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, ETH sudah dilaporkan lebih dahulu ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban, yaitu RZ dan DF. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.
Sumber : Kompas.com