LENTERA || Tebing Tinggi
CV Kirana Deli Persada yang dipercaya mengerjakan proyek pembangunan Halaman Mesjid Agung di Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi mengabaikan keselamatan kerja pekerjanya.
Hal ini terlihat dari dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pekerjanya saat bekerja dalam pembangunan tersebut tidak sesuai aturan. Tentu, dengan tidak menggunakan APD, keselamatan pekerjanya tidak terjamin sementara di spanduk perarturan kerja ada terpampang.
Jika terjadi kecelakaan kerja, yang sangat dirugikan adalah pekerja. Harusnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prioritas utama dalam mengerjakan proyek pembangunan
Ketua DPD Sumut Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GMASI ),Darma Situmorang mengatakan, keselamatan kerja nomor satu, karena menyangkut nyawa. Kalau penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 diabaikan maka yang bertanggungjawab CV Kirana Deli Persada
“Proyek ini anggarannya besar, Rp 2,7 M. Tentu CV Kirana Deli Persada merupakan perusahaan yang bonafide. Tetapi kalau dalam pelaksanaannya dilapangan mengabaikan keselamatan pekerja, kami meragukan kebonafidannya,” kata Morang, sapaannya.
Utamanya, kata Darma, operator lapangan dan CV Kirana Deli Persada. Karena pekerjaan ini menggunakan APBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi.
Mengetahui hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jangan hanya diam dan duduk manis di Kantornya saja. Harus kroscek ke lapangan dan berikan teguran keras. Sebab diduga, penyedia jasa belum mampu memerintahkan semua pekerjanya mematuhi aturan K3.
Penggunaan APD seperti helm, rompi safety, dan sepatu keselamatan sangat penting untuk melindungi pekerja dari risiko cedera. Namun, masih banyak pekerja CV Kirana Deli Persada yang tidak menerapkan kelengkapan APD.
“Untuk keselamatan kerja, seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek. Jangan sampai hal itu diremehkan. Kejadian ini harus dijadikan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek,” pungkasnya.
