Buleleng, 8 Mei 2025 – Seorang nenek berusia 67 tahun, Hawasiah, mengalami kehilangan tempat tinggal yang menyakitkan sejak tahun 2014 akibat kelalaian oknum aparat kepolisian. Laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang diajukan Hawasiah di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tidak pernah ditindaklanjuti secara serius, menyebabkan haknya atas rumah tersebut dianggap gugur dan akhirnya terlelang.
Hawasiah menceritakan rasa frustrasinya terhadap sistem hukum yang tidak memberikan kejelasan. “Selalu dibilang ‘sedang diproses’. Tapi tidak pernah ada kejelasan sampai akhirnya saya diberitahu bahwa laporan saya dianggap kadaluarsa,” ujarnya sambil menunjukkan surat keterangan dari kepolisian. Kini, ia terpaksa menumpang di rumah kerabat, hidup dalam ketidakpastian tanpa perlindungan hukum yang semestinya ia terima.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyerukan perhatian serius terhadap kasus ini yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Polda Bali berjanji melakukan evaluasi internal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh anggotanya. Menghadapi situasi ini, PBH FERADI WPI siap mendampingi Hawasiah untuk mengajukan laporan baru dan menuntut keadilan yang ia layak terima. Wartawita