• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tolong pihak Polda Kalbar dan mabes polri ambil langkah tegas

    Jumat, 09 Mei 2025, Mei 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T16:38:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketapang lenteranews

    Pertambangan Emas Yang di Duga Tanpa ijin dan ilegal di Sayan /sebayan tujuh Yang Masuk Wilayah ,Sandai ,kec. Hulu sungai ,Kab. Ketapang ,kalbar .

    Makin Marak nya Pelaku Tambang Emas Dari Hari Ke hari Semakin bertambah di Duga Tidak Pernah Di sentuh Atau di tertibkan Oleh Penegak Hukum
    Sabtu 19 desember 2020 Awak Media Teliksandi .id Menelusuri dan Mencari Kebebaran Dengan Mendatangi Lokasi Pertambangan Emas Sayan /sabayan tujuh Tim Menemukan Berberapa Titik Pertambangan Sedang Beraktivitas Kegiatan tambang Emas ,Menurut Informasi Berberapa Narasumber Yang Di Himpun Ternyata Benar ada nya

    Salah Satu Penambang Mengatakan pertambangan Emas Di lokasi Sayan Sudah Lumayan Lama ya kira kira Hampir Dua tahun ,Katanya.

    Lokasi Pertambangan Emas Yang Di duga Keras Tanpa Ijin Tersebut Sebagian Menggunakan Alat Berat Berupa Exsavator Yang Dari Sumber informasi Di Bigbosi Ber inesial ( JK ) yang bukan penduduk sandai 
    Hebat nya Pertambangan Emas ini Sudah lama Berlangsung Yang Setiap Saat Bisa Membongkar Habis isi Perut Bumi di Wilayah Desa Riam dadap ,kec,Hulu sungai ,kab. Ketapang . Kalimantan Barat dan Praktik Pertambangan Emas ini Di sinyalir Keras Di beckingi Oleh Oknom Oknom Aparat

    Perbuatan ilegal minning yang diduga keras tidak memiliki ijin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin Lingkungan. Jonto Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha atau dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) dipidana dengan Pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun dan denda paling sedikit Rp1Milyar dan Paling banyak Rp3 Milyar. Info lenteranews.com ( Edo saputra )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini