Pontanak,lenteranews.com
Masih beroperasinya dermaga yang dikelola PT Armada Jaya Khatulistiwa atau lebih dikenal warga setempat dengan sebutan pelabuhan H. Marhali, yang diduga tak berizin di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara terus menuai polemik.
Dermaga milik pengusaha ternama asal Kalimantan Barat ini diduga tidak mengantongi izin pelabuhan maupun AMDAL terkait bisnis tiga bidang usaha yang digeluti.
Sejumlah institusi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Teluk Batang pun turut membenarkan dermaga yang dijadikan sarana penunjang tiga bidang usaha milik H. Marhali ini diduga tidak mengantongi izin.
Namun pernyataan tersebut, dibantah oleh perwakilan PT. Armada Jaya Khatulistiwa yang menyebut, aktivitas dermaga di Teluk Batang tersebut memiliki izin.
Menyoroti mengenai izin pelabuhan berupa TUKS maupun Tersus di dermaga milik H. Marhali yang masih menjadi polemik. Kemudian tim liputan Warta Pontianak mencoba untuk menelusuri apakah dermaga di Teluk Batang, Kayong Utara memiliki izin TUKS maupun Tersus?
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI) yang dapat diakses melalui https://sehati.hubla.dephub.go.id/map terkuak fakta bahwa di Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara tidak ditemukan TUKS atau Tersus yang memiliki dokumen izin.
Berbeda halnya dengan di kawasan Pontianak dan sekitarnya terdapat beberapa TUKS ataupun Tersus yang telah mengantongi izin. Dalam laman aplikasi SEHATI disebutkan keberadaan TUKS ataupun Tersus yang berizin dimaknai dengan gambar jangkar kapal berwarna abu-abu gelap.pontianak,lenteranews.