Deli Serdang, LanteraNews - Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM Terkams) melakukan langkah klarifikasi resmi kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menyikapi informasi yang diterima dari sejumlah warga Desa Regemuk terkait dugaan belum terlaksananya sebagian rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat nomor: 700.1.2.1/PW.02/19/2023 tentang penggunaan dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Citta Trahindo Pratama. Informasi tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi internal oleh lembaga.
Informasi Warga Masih Dalam Tahap Verifikasi
Menurut informasi awal yang disampaikan warga, terdapat sejumlah rekomendasi LHP terkait selisih dana CSR sebesar Rp 46.934.831 dan penyerahan aset tanah beserta dokumen kepemilikannya yang diduga belum rampung. Namun, LSM Terkams menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebelum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Surat Klarifikasi ke Pemerintah Desa Belum Mendapatkan Jawaban
Sebagai bagian dari proses verifikasi, pada 10 November 2025 LSM Terkams telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada:
- Muliadi, Kepala Desa Regemuk
- Sofyan Erdian, mantan Kepala Desa periode 2016–2022
- Seorang berinisial H, yang disebut warga sebagai pihak terkait kegiatan CSR
Surat tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai progres pelaksanaan rekomendasi LHP. Namun hingga saat berita ini disusun, LSM Terkams menyatakan belum menerima tanggapan dari pihak-pihak dimaksud.
Klarifikasi Dilanjutkan ke Inspektorat
Karena belum mendapatkan jawaban dari pihak desa maupun pihak terkait, LSM Terkams kemudian mengajukan surat resmi klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang pada 17 November 2025 melalui layanan pengiriman JNE.
Surat tersebut meminta penjelasan mengenai:
- Status pengembalian selisih dana CSR
- Status penyerahan aset tanah berikut dokumen
- Progres tindak lanjut rekomendasi LHP pada Pemerintah Desa Regemuk
Pernyataan Sekretaris Umum LSM Terkams
Sekretaris Umum LSM Terkams, Solihin Rambe, ST, menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini merupakan bentuk kontrol sosial yang dilakukan secara prosedural.
“Kami menerima banyak informasi dari warga, namun semua itu harus diverifikasi secara resmi. Oleh sebab itu kami meminta penjelasan langsung kepada Inspektorat,” ujarnya.
Solihin menekankan bahwa lembaganya tidak melakukan tuduhan, melainkan meminta kejelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami tetap objektif. Jika seluruh rekomendasi sudah dilaksanakan, tentu Inspektorat dapat memberikan penjelasan. Jika masih ada proses, itu juga perlu disampaikan agar tidak muncul simpang siur,” tambahnya.


