DELI SERDANG, SUMATERA UTARA —
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMASI) Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerhati Layanan Publik, Rinaldi, yang menyampaikan laporan tanggapan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait dugaan ketidakefektifan Aplikasi Salak Deli yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang.
GMASI menilai laporan tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan, serta didasarkan pada temuan lapangan yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari lembaga yang berwenang.
Ketua DPD GMASI Sumatera Utara, Darma Situmorang, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Rinaldi, pada saat dilakukan penelusuran Aplikasi Salak Deli tidak ditemukan di Google Play Store, sementara sebagian masyarakat diarahkan untuk kembali mengakses layanan administrasi kependudukan secara tatap muka. Kondisi tersebut, menurut GMASI, patut ditelaah lebih lanjut guna memastikan efektivitas layanan digital yang telah diperkenalkan kepada publik.
“GMASI memandang apa yang disampaikan Saudara Rinaldi sebagai masukan publik yang relevan dan perlu mendapat perhatian. Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran, namun cukup menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melakukan penelaahan lebih mendalam agar masyarakat memperoleh kejelasan,” ujar Darma Situmorang dalam keterangannya.
GMASI menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan merupakan pandangan organisasi masyarakat dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum. Penilaian akhir terkait ada atau tidaknya maladministrasi sepenuhnya berada dalam kewenangan Ombudsman Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut GMASI, digitalisasi pelayanan publik pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kemudahan, kepastian, dan efisiensi layanan. Oleh karena itu, apabila terdapat layanan berbasis aplikasi yang dinilai belum berjalan optimal, maka penyampaian informasi teknis dan penjelasan resmi kepada masyarakat menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
GMASI juga berpandangan bahwa keberadaan program nasional Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak menutup perlunya evaluasi terhadap sistem layanan daerah yang sebelumnya dikembangkan, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Terkait proses penanganan laporan, GMASI berharap Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dapat mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, termasuk apabila diperlukan melakukan pemeriksaan lapangan guna memperoleh gambaran faktual secara langsung.
GMASI Sumatera Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan kualitas pelayanan publik, tanpa mendahului kesimpulan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
