• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua DPD LSM SEPAK Sumut Ungkap Kemenangan Parsial: Dana BOK Harus Terbuka

    Selasa, 03 Maret 2026, Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T09:32:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    MEDAN — Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Ketua DPD LSM SEPAK Sumatera Utara, Rinaldi, terhadap UPT Puskesmas Bandar Khalipa terkait laporan keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022–2024.



    Putusan perkara Nomor 08/KIP-SU/S/I/2026 itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang KI Sumut.



    Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus perkara ini terdiri dari M. Syafii Sitorus, S.H., M.I.Kom., C.Med. selaku Ketua Majelis, serta Dr. Cut Alma Nuraflah, C.Med. dan Dedy Ardiansyah, S.Sos. masing-masing sebagai Anggota Majelis.



    Dalam amar putusannya, Majelis mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dengan menyatakan Laporan Realisasi Keuangan Puskesmas untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 sebagaimana poin pertama dalam permohonan merupakan informasi publik yang berada dalam penguasaan Termohon dan wajib diberikan.



    Majelis juga memerintahkan Termohon untuk menyerahkan dokumen tersebut dalam bentuk salinan soft copy paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

     

    Sebelum diserahkan, dokumen wajib dilakukan penghitaman (blackout) terhadap nama dan nomor rekening karena termasuk data pribadi yang dilindungi peraturan perundang-undangan.



    Selama proses persidangan, Pemohon hadir dan menyampaikan dalil serta alat bukti. Sebaliknya, pihak Termohon tidak pernah menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara patut.



    Menanggapi putusan tersebut, Rinaldi menyebutnya sebagai kemenangan parsial yang memiliki makna normatif dan akademik dalam penguatan rezim keterbukaan informasi publik. 



    “Putusan ini menegaskan prinsip maximum disclosure dalam rezim keterbukaan informasi. Informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali yang secara limitatif dikecualikan,” ujar Rinaldi.



    Ia merujuk pada konstruksi hukum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menempatkan badan publik dalam posisi memiliki kewajiban aktif (positive obligation) untuk menyediakan informasi kepada masyarakat.



    “Secara doktrinal, laporan realisasi anggaran adalah manifestasi akuntabilitas publik. Negara tidak boleh menempatkan pengelolaan dana kesehatan sebagai ruang tertutup, karena sumbernya berasal dari pajak rakyat,” katanya.


    Rinaldi juga menyoroti ketidakhadiran Termohon sepanjang proses persidangan sebagai preseden yang kurang baik dalam perspektif tata kelola pemerintahan.



    “Dalam teori good governance, transparansi dan partisipasi adalah pilar utama. Ketika badan publik tidak hadir dalam forum adjudikasi yang sah, itu menunjukkan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas deliberatif.

     

    Padahal forum sengketa informasi adalah ruang klarifikasi dan pembuktian, bukan ruang konfrontasi,” ujarnya.



    Menurut dia, apabila terdapat alasan yuridis untuk membatasi informasi, seharusnya hal tersebut diuji secara argumentatif di hadapan majelis.



    “Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah justru memperlemah legitimasi administratif dan menimbulkan persepsi negatif di ruang publik,” kata Rinaldi.



    Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
    “Kami akan menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari secara komprehensif, khususnya pada bagian pertimbangan hukum.

     

    Setiap langkah lanjutan akan kami ambil berdasarkan analisis normatif dan tetap dalam koridor konstitusional,” ucapnya.



    Rinaldi menekankan bahwa sengketa ini bukan sekadar perkara administratif, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil terhadap pengelolaan dana publik di sektor pelayanan dasar.


    “Transparansi bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mencegah maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan. Putusan ini harus dimaknai sebagai penguatan budaya keterbukaan dalam pengelolaan dana kesehatan,” ujarnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini