Pematangsiantar,lenteranews.info -
Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kota Pematang Siantar, menjadi sorotan publik. Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B) mendesak penutupan hingga pembongkaran bangunan tersebut, karena diduga kuat beroperasi tanpa izin lengkap dan berdiri di atas kawasan sempadan sungai.
Ketua KOMPI B, Henderson Silalahi, menilai Studio 21 berpotensi menjadi pusat peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan praktik perdagangan manusia. Ia meminta Bea Cukai segera melakukan penggeledahan terkait penjualan minuman keras, serta mendesak Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Tempat ini diduga lebih dari sekadar lokasi hiburan. Kami mendesak agar pemerintah mencabut izinnya dan menyegelnya demi melindungi masyarakat,” ujar Henderson.
Dari aspek tata ruang, bangunan tersebut dinilai melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38/2011 dan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Regulasi tersebut tegas melarang pembangunan permanen di sempadan sungai, kecuali untuk kepentingan pengamanan.
KOMPI B juga mempertanyakan legalitas perizinan seperti IMB, TDUP, SIUP-MB, dan izin lingkungan yang seharusnya dimiliki oleh tempat hiburan malam. Jika terbukti tidak sah atau melanggar tata ruang, maka bangunan tersebut wajib dibongkar secara hukum.
Masyarakat kini menantikan ketegasan pemerintah kota, aparat penegak hukum, dan dinas terkait. Penindakan terhadap pelanggaran seperti ini dinilai penting demi menciptakan lingkungan kota yang bersih, aman, dan bebas dari praktik ilegal yang merusak generasi muda.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas terkait.
(Budi Kurniawan)