• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Modus Ganjal ATM, Dua Residivis Diciduk Saat Bersembunyi

    baliweddingcelebrant@gmail.com
    Senin, 05 Mei 2025, Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-05T14:59:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Denpasar – Aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM terjadi lagi di Denpasar, Bali, di mana dua pria asal Jawa Barat, Beranhar Abdullah (51) dan Muhamad Rizky (46), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Kedua pelaku yang telah beraksi terorganisir ini berhasil membobol rekening korban, I Wayan Mangku Sweken (72), hingga mengakibatkan kerugian total mencapai Rp102 juta. Penangkapan terjadi pada Jumat malam (11/4/2025) di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika setelah adanya laporan dari korban.


    Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens R. Heselo, S.I.K., menjelaskan bagaimana kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang sistematis. Mereka mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan tusuk gigi agar kartu tidak bisa masuk. Saat korban panik, mereka berpura-pura membantu dan menukar kartu ATM dengan yang palsu sambil mencatat PIN. Setelah berhasil mengganti kartu, pelaku langsung menarik dana dari rekening korban secara ilegal.


    Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di sembilan lokasi berbeda di Denpasar dan Badung, termasuk di ATM di kawasan Tukad Banyusari dan Gunung Soputan. Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita 35 kartu ATM palsu, uang tunai, dan barang bukti lainnya. Keduanya, yang diketahui merupakan residivis, saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Wartawita 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini