Kupang, lenteranews.info–Gerakan Pembebasan Mahasiswa (GPM) menanggapi keras kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Kupang terhadap seorang siswa SMK di Kota Kupang.
Kasus ini menambah panjang daftar tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian, yang semestinya menjadi pelindung masyarakat.
Sugianto, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembebasan Mahasiswa, menegaskan bahwa kejadian ini sangat mencederai reputasi Polri sebagai institusi yang dipercaya untuk mengayomi masyarakat.
“Pihak kepolisian seharusnya menjaga integritasnya sebagai lembaga yang melindungi dan mengayomi masyarakat, namun insiden ini justru mencederai marwah Polri itu sendiri,” ujar Sugianto kepada media ini pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kronologi Kejadian
Dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025. GPN, 17, seorang siswi SMK di Kota Kupang, dihentikan oleh Briptu MR, anggota Satlantas Polresta Kupang, karena melanggar aturan lalu lintas.
Setelah diberikan surat tilang, Briptu MR meminta korban untuk datang ke Kantor Satlantas di Jalan Nangka, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, dengan alasan menyelesaikan masalah tilang tersebut.
Sesampainya di kantor Satlantas, Briptu MR mengarahkan korban ke salah satu ruangan. Setelah pintu ruangan ditutup, korban mengaku dilecehkan oleh polisi tersebut.
Setelah kejadian itu, GPN menceritakan peristiwa tersebut kepada pacarnya, yang kemudian melapor ke Polresta Kupang Kota.
Kepala Satlantas Polresta Kupang, Komisaris Sudirman, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polres Kupang Kota.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Sebagai respon terhadap insiden ini, Gerakan Pembebasan Mahasiswa mengeluarkan seruan tegas kepada Mabes Polri dan pimpinan kepolisian setempat. Sugianto mendesak Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolda NTT dari jabatannya.
“Kami menilai bahwa Kapolda NTT telah gagal dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan setiap anggota kepolisian bertindak sesuai dengan standar profesionalisme yang tinggi,” kata Sugianto.
Selain itu, Gerakan Pembebasan Mahasiswa juga mendesak agar Kapolda NTT segera mencopot Kapolres Kupang, karena dianggap tidak mampu memonitoring dan mengawasi jajaran kepolisian di Kupang dengan baik.
“Kapolres Kupang diduga tidak mampu mengawasi anggotanya dengan baik, sehingga peristiwa seperti ini bisa terjadi. Kami menganggap ini sebagai pelanggaran besar terhadap kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Sugianto juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Kapolda NTT dan Kapolres Kupang untuk menuntut keadilan dan menegakkan supremasi hukum di Tana NTT.
“Kami akan menggelar aksi besar-besaran jika tuntutan kami tidak dipenuhi. Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil,” ujar Sugianto.
Menjaga Profesionalisme Polri
Sugianto menegaskan bahwa pihak kepolisian harus bertindak dengan profesionalisme yang tinggi. Setiap anggota Polri, termasuk Briptu MR, harus mematuhi Kode Etik Polri yang mengatur etika pribadi, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika dalam hubungan dengan masyarakat.
“Polri harus menjaga reputasinya, dan anggota kepolisian yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Gerakan Pembebasan Mahasiswa juga mengingatkan bahwa Kode Etik Polri yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian mengatur sanksi bagi anggota Polri yang melanggar kode etik tersebut.
“Kami mendesak agar setiap pelanggaran yang terjadi ditindak tegas, baik itu pelanggaran ringan atau berat,” ujar Sugianto.
Harapan untuk Proses Hukum yang Adil
Gerakan Pembebasan Mahasiswa mengharapkan agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil.
Sugianto, berharap agar penyelidikan terhadap Briptu MR dilakukan dengan cermat dan adil, serta pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
“Kami menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujar Sugianto.
Gerakan Pembebasan Mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa aparat kepolisian yang bersalah ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.
Reporter: Eventus