Deli Serdang – Lenteranews
Kasus dugaan pembongkaran pagar seng di kawasan Hutan Lindung Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dikabarkan telah meningkat ke tahap penyidikan (sidik).
Informasi tersebut diperoleh redaksi dari sejumlah warga Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, yang mengaku telah menerima surat panggilan dari penyidik Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu (12/11/2025).
Dalam surat panggilan yang ditunjukkan kepada wartawan, tercantum nomor laporan polisi LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025, yang sebelumnya juga tercantum dalam laporan dugaan pembongkaran pagar seng di kawasan hutan lindung Pantai Labu.
Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status penanganan perkara tersebut.
Redaksi Lenteranews telah berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/11/2025), namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak pengusaha tambak terkait dugaan pembongkaran pagar seng di lahan yang mereka klaim sebagai area tambak. Namun, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara menegaskan bahwa pagar tersebut berdiri di atas kawasan hutan lindung, sehingga pembongkaran dilakukan sebagai penegakan hukum lingkungan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kawasan hutan lindung di wilayah pesisir Pantai Labu, yang memiliki fungsi ekologis penting bagi daerah tersebut.
Lenteranews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
📝 Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari warga yang menerima surat panggilan penyidik serta hasil konfirmasi yang telah dilakukan oleh redaksi kepada pihak kepolisian. Informasi terkait peningkatan status perkara masih menunggu pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
Redaksi menjunjung prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah, serta akan memuat klarifikasi atau tanggapan dari pihak mana pun apabila telah tersedia secara resmi.
