Deli Serdang — Informasi layanan administrasi kependudukan yang dipublikasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang disorot pemerhati publik. Pasalnya, antara informasi resmi dan praktik pelayanan di lapangan dinilai belum selaras.
Pemerhati layanan publik sekaligus Ketua DPD Sumatera Utara LSM Sentral Pantau Keadilan (SEPAK), Rinaldi, menyebutkan bahwa dalam publikasi Disdukcapil Deli Serdang, penerbitan Kartu Keluarga (KK) melalui layanan PATEN KALI dan aplikasi SALAK DELI diklaim dapat diselesaikan dalam waktu 4–6 jam kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Namun, berdasarkan pengamatan di Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, proses penerbitan KK yang diajukan masyarakat masih membutuhkan waktu hingga sekitar 7 hari kerja.
“Perbedaan informasi ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” kata Rinaldi, Sab'tu (17/01/2026).
Menurutnya, berdasarkan keterangan pemerintah desa setempat, operator desa hanya berperan mengusulkan permohonan melalui aplikasi SALAK DELI. Sementara proses verifikasi dan persetujuan akhir berada di tingkat Disdukcapil Kabupaten, sehingga membutuhkan waktu tambahan sebelum dokumen diterbitkan.
Rinaldi menilai kondisi tersebut seharusnya dijelaskan secara utuh dalam informasi layanan publik. Ia mengingatkan bahwa standar pelayanan wajib disampaikan secara jelas dan realistis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta prinsip keterbukaan informasi publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Ia juga mengaku telah mengajukan permohonan klarifikasi melalui kanal layanan dan hotline resmi Disdukcapil Deli Serdang. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang secara spesifik membedakan estimasi waktu pelayanan di tingkat desa dan di tingkat kabupaten.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian informasi, bukan perbedaan antara publikasi dan kenyataan di lapangan,” ujarnya.
Ia berharap Disdukcapil Deli Serdang dapat memberikan penjelasan yang seragam dan transparan terkait alur serta estimasi waktu layanan PATEN KALI–SALAK DELI agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas saat mengurus dokumen kependudukan.
