• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Warga Jalan Tirta Deli Deli Serdang Minta Kepastian Hukum atas Sengketa Lahan

    Minggu, 18 Januari 2026, Januari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-01-18T07:42:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Lubuk Pakam, Deli Serdang — Warga pemilik tanah dan bangunan di Jalan Tirta Deli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyampaikan keberatan atas langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap bangunan yang mereka tempati.


    Warga menyatakan bahwa pada 19 Desember 2025, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mendatangi lokasi lahan dan meminta warga menunjukkan dokumen kepemilikan tanah. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan warga, disampaikan adanya rencana pembongkaran bangunan apabila dokumen dimaksud tidak dapat ditunjukkan dalam batas waktu tertentu. Warga menegaskan memiliki alas hak atas tanah yang ditempati.


    Pada 22 Desember 2025, warga menerima surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang untuk dimintai keterangan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 


    Warga menjelaskan bahwa pengurusan PBG mengalami kendala administratif karena salah satu persyaratan berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum dapat dipenuhi, meskipun mereka telah mengantongi surat keterangan alas hak.

    Warga juga menilai penertiban belum dilakukan secara menyeluruh. Mereka menunjuk adanya sejumlah bangunan permanen lain di sekitar lokasi, termasuk di kawasan bantaran sungai atau daerah aliran sungai (DAS), yang menurut pengamatan warga belum tersentuh penertiban serupa.


    Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Peringatan I pada 7 Januari 2026 dan Surat Peringatan II pada 14 Januari 2026 kepada warga.


    Selain persoalan penertiban, warga mengaku menerima salinan surat Camat Lubuk Pakam Nomor 500.17/2147 tanggal 11 Juni 2025 tentang pembatalan Surat Keterangan Tanah yang disebut berada di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. 


    Warga menilai kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat status lahan telah menjadi objek sengketa di pengadilan.

    Warga merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 57/Pdt.G/2014/Lbp tanggal 16 Januari 2015 serta Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 99/PDT/2016/PT.MDN tanggal 22 Juni 2016, yang menguatkan putusan sebelumnya dan menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 cacat yuridis dan tidak mengikat.


    Menurut warga, hingga kini tidak terdapat upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut dinilai telah berkekuatan hukum tetap.


    Atas dasar itu, warga berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog dan memberikan kepastian hukum yang adil. Mereka juga meminta perhatian pemerintah pusat dan aparat penegak hukum agar penyelesaian sengketa dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tanpa menimbulkan konflik sosial.


    Pernyataan tersebut disampaikan oleh M. Ompusunggu, perwakilan warga Jalan Tirta Deli, yang menegaskan bahwa warga menginginkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan musyawarah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini