• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Diselewengkan Oknum Kepling, BLT Kesra Warga Harjosari II Medan Dipotong Rp400 Ribu

    Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T06:57:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Medan | Terkamnews.com — Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra) mencuat di Lingkungan I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara. 


    Sejumlah warga mengaku dana bantuan yang menjadi hak mereka dipotong oleh oknum Kepala Lingkungan (Kepling) I pada penyaluran November 2025.


    Sedikitnya empat warga dilaporkan menjadi korban. Mereka berinisial Y (janda dengan empat anak), N, S (ibu rumah tangga dengan tiga anak), dan M. Para korban mengaku diminta menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli dengan dalih pengurusan bantuan sosial, tanpa pernah menerima undangan resmi maupun penjelasan terkait jenis dan nominal bantuan.


    Belakangan diketahui, identitas para korban diduga digunakan oleh oknum Kepling bersama anggota keluarganya untuk mencairkan BLT Kesra di Kantor Pos Medan Timbang Deli, Jalan Sisingamangaraja No.138 Medan, pada 23–25 November 2025. Dana yang dicairkan tercatat sebesar Rp900.000 per orang.


    Namun setelah pencairan, para korban hanya menerima Rp500.000 yang diserahkan keesokan harinya di Kantor Lurah Harjosari II. Sisa dana sebesar Rp400.000 per orang diduga dikuasai oleh oknum Kepling.

    Kecurigaan warga semakin menguat setelah mereka mendatangi Kantor Pos Indonesia untuk memastikan status bantuan. 


    Dari hasil pengecekan, pihak Kantor Pos menyatakan bahwa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para korban memang terdaftar sebagai penerima BLT Kesra. Namun dana bantuan tersebut telah dicairkan oleh pihak lain menggunakan KTP dan KK korban, serta diduga disertai pemalsuan tanda tangan.


    Ironisnya, sebagian korban tercatat sebagai penerima bantuan kategori lansia rentan, meski usia mereka belum memenuhi syarat lansia, yakni 60 tahun ke atas.


    Para korban mengaku telah melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke pihak Kelurahan Harjosari II. Namun hingga kini belum ada kejelasan maupun tindakan tegas. 


    Warga menilai lemahnya pengawasan dari pihak kelurahan turut membuka celah terjadinya penyimpangan bantuan sosial.


    Ketua Umum LSM Terkams, Samsul Bahri, ST, mengatakan pihaknya menerima langsung pengaduan masyarakat dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.


    “Bantuan untuk masyarakat kurang mampu justru diduga disalahgunakan oleh oknum aparat lingkungan. Ini mencederai kepercayaan publik dan harus diproses secara hukum,” ujarnya.


    Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Terkams, M. Solihin Rambe, menegaskan penyaluran BLT Kesra wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan penerima manfaat secara langsung agar tidak terjadi penyimpangan.


    LSM Terkams mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan pihak kelurahan hingga Wali Kota Medan melalui telepon dan pesan singkat, namun belum mendapatkan respons. Oleh karena itu, laporan pengaduan akan dibawa ke pemerintah dan aparat penegak hukum untuk diusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


    Masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan segera mengambil langkah tegas, memproses hukum pihak yang bertanggung jawab, serta mengevaluasi sistem penyaluran bantuan sosial agar kasus serupa tidak terulang.


    sumber: terkamnews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini