Medan | Dugaan persoalan dalam penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra) di Lingkungan I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, menjadi perhatian publik setelah sejumlah warga menyampaikan pengaduan.
Kronologi yang dihimpun dari pemberitaan sebelumnya menyebutkan, pada November 2025 sejumlah warga diminta menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan alasan pengurusan bantuan sosial. Namun, warga mengaku tidak menerima penjelasan rinci terkait jenis maupun nominal bantuan yang akan dicairkan.
Belakangan, berdasarkan informasi yang diperoleh warga saat melakukan pengecekan ke Kantor Pos, tercatat bahwa dana BLT Kesra sebesar Rp900.000 per orang telah dicairkan pada 23–25 November 2025.
Akan tetapi, warga mengaku hanya menerima Rp500.000. Perbedaan nominal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Selain itu, terdapat pula laporan mengenai proses pencairan yang diduga tidak dilakukan secara langsung oleh penerima manfaat, sehingga menimbulkan permintaan klarifikasi dari warga terkait mekanisme administrasi dan prosedur pencairan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPD Sumatera Utara LSM SEPAK (Sentral Pantau Keadilan), Rinaldi, menyatakan dukungan kepada LSM Terkams yang telah menerima dan mengawal pengaduan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Kami mendukung pengawalan yang dilakukan LSM Terkams agar persoalan ini memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang sah,” ujar Rinaldi, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran, namun menilai klarifikasi terbuka dari instansi terkait sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik.
“Apabila terdapat kekeliruan administratif atau miskomunikasi dalam proses penyaluran, maka hal itu perlu dijelaskan secara transparan. Jika sebaliknya ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
DPD Sumut LSM SEPAK juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, guna memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan spekulasi.
Rinaldi berharap aparat berwenang dapat melakukan verifikasi menyeluruh sehingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum, dan hak masyarakat sebagai penerima manfaat tetap terlindungi.
