• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    RUU PPRT Jadi Prioritas Legislasi, DPR Janji Selesaikan Tahun Ini

    Selasa, 06 Mei 2025, Mei 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-06T03:20:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta,lenteranews.info -

    Harapan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali hidup. Sebab, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas ulang beleid tersebut, meski draf dari periode sebelumnya harus disusun kembali agar menyesuaikan dengan perkembangan terkini. 


    Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, penyusunan ulang diperlukan karena draf RUU PPRT warisan DPR periode 2019–2024 dinilai perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. "Kemarin drafnya kan sudah ada, Bapak-Ibu, periode 2019–2024. Dan draf ini akan kita lebih soft-kan agar betul-betul sesuai dengan tujuan," kata Bob, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).



    Oleh karena itu, Baleg DPR menggelar RDPU dengan sejumlah pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan perwakilan mahasiswa.



    Menurut Bob, masukan dari publik akan ditampung dan digunakan sebagai bahan menyusun ulang naskah akademik RUU tersebut. "Saudara-saudari sekalian juga dapat memberikan masukan-masukan terkait dengan rencana kita untuk menyusun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," ucap dia. 



    Bob menegaskan bahwa Baleg DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PPRT ini. Bahkan, RUU PPRT diharapkan bisa disahkan pada masa sidang DPR RI tahun ini. "Kita akan kembali menyusun naskah akademik, tetapi tentunya kita berkomitmen, harus dan wajib, tahun ini kita akan sukseskan Undang-Undang PPRT ini,” kata Bob.



    Lima urgensi RUU PPRT Politikus Gerindra itu kemudian memaparkan sejumlah urgensi dalam penyusunan dan pengesahan RUU PPRT. Pertama, menempatkan pekerja rumah tangga sejajar dengan jenis pekerjaan lain dalam hal pengawasan dan perlindungan. Kedua, menjawab pertanyaan dari dunia internasional mengenai ketiadaan regulasi jelas untuk PRT di Indonesia.



    Ketiga, memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi PRT.



    Keempat, memperkuat posisi tawar pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri. Kelima, mendorong negara lain agar memberikan perlindungan yang adil melalui asas resiprositas.



    Dukungan Presiden Prabowo DPR kembali membahas RUU PPRT setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan secara terbuka terhadap percepatan pengesahan beleid tersebut. 



    Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Prabowo memastikan pemerintah akan mendorong penyelesaian RUU itu.



    "Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas," ujar Prabowo, Kamis (1/5/2025).



    Ia berharap, pembahasan yang telah tertunda selama bertahun-tahun ini bisa dituntaskan dalam waktu kurang dari tiga bulan. 



    "Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan RUU ini akan selesai kita bereskan,” tambah dia. Dukungan dari pemerintah itu pun disambut baik oleh kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan empat poin penting yang perlu diatur dalam RUU tersebut.



    Poin pertama adalah pengaturan soal upah minimum bagi pekerja rumah tangga. 



    "Dalam Undang-Undang PPRT Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kita lebih kepada perlindungannya dulu. Upahnya bagaimana," kata Said. Ia menambahkan, kebutuhan seperti makan dan tempat tinggal juga harus dihitung dalam sistem pengupahan, mengingat banyak PRT tinggal di rumah pemberi kerja.



    Poin kedua adalah jam kerja yang manusiawi.


    Ketiga, perlindungan terhadap martabat PRT, dan keempat, kejelasan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. "Harus jelas, diberikan hak istirahat seminggu mungkin, dua hari atau satu hari," ujar Said.



    Perjalanan panjang RUU PPRT Sejatinya, RUU PPRT bukanlah isu baru. Usulan ini telah muncul sejak tahun 2004 sebagai kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rumah tangga, yang rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan akibat ruang kerjanya bersifat privat. 



    RUU ini pun sebetulnya selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap periode, namun pembahasannya tak kunjung selesai dan selalu gagal disahkan.



    Komisi IX DPR juga sempat melakukan riset di 10 kabupaten/kota pada 2010-2011, lalu melakukan uji publik di 3 kota, di antaranya Makassar, Malang, dan Medan pada 2012.



    Tak hanya itu, pada 2012, Komisi IX melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina. Hingga akhirnya, pada 2013, Komisi IX menyerahkan draf RUU PPRT ke Baleg, namun pembahasannya mandek hingga akhir periode 2009–2014. 



    Pada 2020, RUU ini kembali masuk daftar prioritas, tetapi tetap belum disahkan hingga masa kerja DPR periode 2019–2024 berakhir.




    Sumber : Kompas.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini