• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga SPBU 14.206.189 Melakukan Praktek Kotor Penjualan Solar Subsidi

    Minggu, 25 Januari 2026, Januari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-01-25T04:27:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    LENTERA || TEBING TINGGI 


    Penyalahgunaan solar bersubsidi oleh pihak SPBU belakangan ini semakin marak terjadi diketahui salah satu SPBU bernomor registrasi 14.206.189 yang beralamat di Jalan mayjen Sutoyo Kota Tebing Tinggi diduga melakukan praktek penjualan solar subsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab minggu (25/01/2026).


    Pasalnya Pertamina telah mengeluarkan undang-undang peraturan penggunaan solar bersubsidi dan diatur dalam undang-undang
    "Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,. Serta pertambahan pencabutan hak izin."


    Diketahui praktek tersebut dilakukan oleh mobil cool diesel box yang beroperasi malam hari dan juga siang hari saat dikonfirmasi kepada petugas operator agar melarang untuk pengisian praktek mafia,tetapi operator tidak memperdulikan arahan tersebut seakan mereka kebal hukum atas perlakuan pidana yang sedang berlangsung.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini