masukkan script iklan disini
![]() |
| Ketua DPD LSM SEPAK Bung Rinaldi |
Medan — Mandeknya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang skema bagi hasil ojek online (ojol) 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator hingga penghujung 2025 kembali menuai sorotan.
LSM SEPAK (Sentral Pantau Keadilan) menilai belum adanya regulasi tersebut mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.
Ketua DPD LSM SEPAK SUMUT, Rinaldi, menyampaikan bahwa ketidakjelasan regulasi berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi pengemudi.
Menurutnya, potongan aplikator yang masih dirasakan tinggi, ditambah berbagai skema paket dan program berbayar, semakin mempersempit ruang pendapatan pengemudi di tengah meningkatnya biaya hidup.
“Pengemudi ojol merupakan bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional. Namun hingga saat ini, perlindungan negara terhadap mereka masih dirasakan belum sebanding dengan kontribusi yang diberikan,” ujar Rinaldi dalam keterangannya, Kamis (8/1).
Berdasarkan berbagai data, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 7 juta orang, dengan sebaran terbesar di wilayah Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar, dan Bandung. Pada 2024, nilai transaksi sektor ojek online tercatat mencapai Rp141,9 triliun, menegaskan peran strategis sektor ini dalam perekonomian nasional.
Rinaldi menilai, besarnya kontribusi tersebut seharusnya diiringi dengan kebijakan yang memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi pengemudi. Ia berpandangan bahwa hingga kini kebijakan yang ada masih lebih dirasakan menguntungkan perusahaan aplikator dibandingkan pengemudi sebagai pelaku utama di lapangan.
“Jika merujuk pada amanat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 UUD 1945, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk pengemudi ojol,” katanya.
SEPAK Pantau Keadilan juga menyatakan sejalan dengan sikap Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia yang kembali menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penerbitan Perpres Ojol dengan skema 90:10. Menurut Rinaldi, realisasi regulasi tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menata hubungan kemitraan yang lebih berimbang antara pengemudi dan aplikator.
Selain itu, SEPAK mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog nasional yang transparan dan inklusif dengan melibatkan perwakilan pengemudi, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini dinilai penting agar persoalan ojol tidak terus berlarut dan berpotensi memicu ketegangan sosial di kemudian hari.
“Ketika aspirasi publik tidak mendapatkan kepastian, maka muncul potensi reaksi sosial. Itu adalah dinamika demokrasi yang semestinya diantisipasi melalui kebijakan yang adil dan berpihak,” ujarnya.
Rinaldi menegaskan, bagi para pengemudi ojol, Perpres bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan simbol kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan hidup jutaan keluarga yang menggantungkan penghidupan pada sektor transportasi daring.
