Deliserdang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, menegaskan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang tidak melakukan pembongkaran rumah warga di Jalan Tirtadeli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hamdani juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan agar bersikap adil kepada masyarakat. Menurutnya, jika pemerintah belum mampu mensejahterakan rakyat, maka jangan sampai justru menyengsarakan mereka.
“Pemkab Deliserdang harus berlaku adil kepada rakyat. Kalau tidak bisa mensejahterakan, jangan menyengsarakan rakyat,” tegas Hamdani, Kamis (22/1), saat menerima perwakilan warga di Kantor DPRD Deliserdang.
Satpol PP Dinilai Tidak Adil
Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang, menyusul adanya surat dari Satpol PP terkait rencana pembongkaran rumah warga karena tidak memiliki PBG. Meski demikian, rencana pembongkaran yang dijadwalkan Kamis (22/1) akhirnya batal dilaksanakan.
Warga yang hadir antara lain Marolan Ompungsunggu (65), Hj. Lis Leliyanti (55), Ponisah Nasution (66), Syahbudi (43), Daniel Sitorus (26), dan Nur Kalijah Silalahi (30), didampingi kuasa hukum mereka. Mereka diterima langsung oleh Hamdani Syahputra bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang, Zul Amri, ST.
Setelah mendengar penjelasan warga, Hamdani mengaku heran dengan sikap Satpol PP yang dengan mudah berencana membongkar rumah warga, padahal luas bangunan rata-rata tidak lebih dari 100 meter persegi dan sebagian hanya berdinding papan.
“Kalau alasannya karena tidak memiliki IMB atau PBG, di Deliserdang ini banyak bangunan, bahkan tempat usaha, yang juga tidak memiliki PBG. Tapi Satpol PP justru tutup mata,” ujarnya.
Sengketa Tanah Sudah Inkrah
Hamdani menilai, alasan PBG hanya dijadikan pintu masuk untuk menggusur warga. Sebab sebelumnya Pemkab Deliserdang mengklaim tanah tersebut sebagai milik pemerintah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013.
Namun, klaim tersebut telah dipatahkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
“Ini yang menimbulkan kecurigaan. Ketika warga ingin mengurus PBG, Pemkab justru menyatakan tanah itu milik mereka, padahal sudah ada putusan pengadilan yang jelas,” kata Hamdani.
Atas aduan tersebut, DPRD Deliserdang berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh pemangku kepentingan, serta memastikan Satpol PP tidak bertindak melampaui kewenangannya.
Warga Membayar PBB
Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang, Zul Amri, ST, juga mempertanyakan apakah warga selama ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Salah satu warga, Hj. Lis Leliyanti, menjelaskan bahwa dirinya telah membayar PBB sejak adanya putusan pengadilan pada tahun 2016. Ia juga mengungkapkan bahwa sengketa tanah tersebut pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan perkara Nomor 57/Pdt.G/2014/PN.Lbp, yang memutuskan tanah seluas 567 meter persegi adalah sah milik warga.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui perkara Nomor 99/PDT/2016/PT MDN, yang menyatakan sertifikat Hak Pakai Pemkab Deliserdang cacat hukum dan tidak mengikat.
“Kalau memang tanah itu milik Pemkab, kenapa PBB diterbitkan dan diterima pembayarannya?” ujar Zul Amri.
Warga Berhak Ajukan Sertifikat Hak Milik
Zul Amri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), seseorang yang menguasai tanah secara nyata dan beritikad baik selama 20 tahun dapat mengajukan Hak Milik.
“Warga sudah menguasai tanah ini lebih dari 35 tahun. Maka secara hukum mereka dapat mengajukan permohonan hak milik sesuai UUPA,” jelasnya.
Dinilai Tindakan Sewenang-wenang
Sementara itu, kuasa hukum warga Muhammad Yani Rambe, SH, menilai rencana pembongkaran rumah warga merupakan tindakan sewenang-wenang.
“Pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya tidak pernah ada masalah. Namun sekarang tiba-tiba muncul surat peringatan. Kalau soal PBG, warga siap mengurusnya,” tegas Yani.
Ia juga menyoroti keberadaan Kantor PWI Deliserdang yang berada di lokasi yang sama namun tidak pernah menerima surat pembongkaran dari Pemkab Deliserdang.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar, menyebut bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 juga mencakup lahan PWI seluas 8.422 meter persegi.
sumber : Aktualonline
