Serui - Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap dua residivis pencurian, dengan Inisial An. Qian dan An. Def, di Jl. Wr. Mongonsidi dan Jl. Pertamina, Distrik Yapen Selatan, Kab. Kep. Yapen, pada pukul 01.30 WIT (6/1/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap atas kasus pencurian barang-barang kios di Kampung Panduami, Distrik Kosiwo, Kab. Kep. Yapen, yang terjadi pada 20 November 2025. Mereka merupakan residivis kasus pencurian yang sama dan dibebaskan bersyarat pada April 2025.
"Penangkapan dilakukan tanpa ada perlawanan dari kedua tersangka. Mereka mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama-sama". Jelas Hendra.
Lanjut AKP Hendra, Kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Yapen telah mangamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng bunga untuk mencongkel pintu kios dan 1 (satu) unit motor Kharisma untuk mengangkut barang hasil curian". Ucap Hendra.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan apabila menemukan aktifitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing ke kantor polisi terdekat.

