LENTERANEWS.INFO(Muba)– Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR (23), warga Lubuk Linggau, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Kecamatan Babat Toman.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God P. Sinaga, SH, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Jum'at 2 mei 2025 melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polres Muba.
"Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, seorang anak perempuan berinisial TUU (10), sebanyak satu kali," ujar AKP Afhi dalam keterangannya.
Dijelaskan lebih lanjut, perbuatan tercela tersebut dilakukan pelaku pada hari yang sama, Selasa (29/04/2025) pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Babat Toman.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti, kami melakukan gelar perkara. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kini telah diamankan di Rutan Mapolres Muba," tambahnya.
Kapolres Muba, AKBP God P. Sinaga, SH, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya demi memberi rasa aman bagi masyarakat," tegas AKBP God P. Sinaga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Randi (Rilish team)