• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Gugatan Lahan Jalan Tirta Deli Dimenangkan Warga, Pemkab Deli Serdang Tetap Klaim Hak

    Kamis, 22 Januari 2026, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T14:28:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Deli Serdang— Sejumlah warga yang bermukim di Jalan Tirta Deli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meminta perhatian dan perlindungan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Permohonan itu disampaikan menyusul klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun, meski telah dimenangkan warga melalui putusan pengadilan.


    Permohonan tersebut disampaikan oleh Marolan Ompungsunggu (65) bersama Ponisah Nasution (66), Syahbudi (43), Daniel Sitorus (26), dan Nur Kalijah Silalahi (30) saat mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deli Serdang, Selasa (20/1/2026).


    “Yang terhormat Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, kami mohon perlindungan atas indikasi upaya perampasan tanah oleh Bupati Deli Serdang. Tanah yang kami tempati di Jalan Tirta Deli ini diklaim sepihak sebagai milik Pemkab,” ujar Marolan.


    Klaim Pemkab dan Tekanan Administratif


    Menurut warga, Pemkab Deli Serdang diduga berupaya mengambil alih lahan dengan dalih penegakan perizinan bangunan, melalui kewajiban IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Satpol PP disebut meminta warga menunjukkan dokumen perizinan bangunan, sementara bangunan-bangunan tersebut telah berdiri puluhan tahun tanpa pernah dipermasalahkan sebelumnya.


    Situasi memanas saat Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, didampingi Kasatpol PP, Camat Lubuk Pakam, dan Kepala Desa Tanjung Garbus I, meninjau pembangunan jembatan penghubung Jalan Tirta Deli dengan Perumnas Pemda. Dalam kesempatan itu, bupati meminta warga menunjukkan bukti kepemilikan tanah karena lahan tersebut diklaim sebagai aset Pemkab.


    Menindaklanjuti hal tersebut, warga mendatangi Satpol PP dengan membawa alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tertanggal 2010, yang ditandatangani Kepala Desa Tanjung Garbus I/Jati Sari M. Nasir Zakaria dan diketahui Camat Lubuk Pakam Drs. Sariguna Tanjung, MSi.


    Riwayat Penguasaan dan Putusan Pengadilan


    Marolan menjelaskan, sejak 1985 tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi itu telah digarap oleh Pandapotan Sitorus. Saat itu, PTPN II Kebun Tanjung Garbus sempat mengklaim lahan tersebut sebagai eks Hak Guna Usaha (HGU) dan merusak tanaman serta gubuk warga.


    Namun pada 2010, PTPN II Tanjung Garbus disebut telah melepaskan lahan tersebut dengan membuat parit pembatas. Atas dasar itu, pemerintah desa menerbitkan SKT sebanyak 13 kapling kepada warga.


    Permasalahan kembali muncul ketika Pemkab Deli Serdang mendasarkan klaimnya pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013. Salah satu pembeli tanah di lokasi itu, H. Zulfahrudin Siregar dan Hj. Lis Leliyanti, kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan perkara Nomor 57/Pdt.G/2014/PN.Lbp.


    Pada 16 Januari 2015, PN Lubuk Pakam memutuskan bahwa tanah seluas 567 meter persegi tersebut sah milik warga, karena berasal dari tanah kosong eks HGU PTPN II yang tidak diusahakan sejak 1985.


    Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 99/PDT/2016/PT MDN pada 22 Juni 2016. Dalam amar pertimbangannya, PT Medan menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 oleh BPN kepada Pemkab Deli Serdang sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.


    Karena Pemkab Deli Serdang tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, putusan tersebut dinilai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


    Tanah Kantor PWI Juga Diklaim


    Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, sebelumnya mengakui bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 juga mencakup lahan Kantor PWI Deli Serdang seluas 8.422 meter persegi.


    Padahal, Kantor PWI Deli Serdang berdiri di atas tanah seluas 105 meter persegi berdasarkan SKT Nomor 539/36/2010 tertanggal 15 September 2010. Kantor tersebut diresmikan secara resmi pada 28 November 2018 oleh Bupati Deli Serdang saat itu, H. Ashari Tambunan, tanpa adanya keberatan dari Pemkab.


    Saat ditanya terkait kemungkinan penggusuran, Muslih mengaku belum menerima arahan dari pimpinan. Namun ia menafsirkan putusan pengadilan secara berbeda, dengan menyatakan bahwa sertifikat Hak Pakai tersebut belum secara eksplisit dicabut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini